PT Pupuk Kujang

PT Pupuk Kujang (Perseroan) merupakan pemilik saham terbesar PT KIKC dan anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Pupuk Kujang didirikan pada tanggal 9 Juni 1975 berdasarkan Akta No. 19 tanggal 9 Juni 1975 oleh dan di hadapan Notaris Soeleman Ardjasasmita, SH, di Jakarta.
PT Pupuk Kujang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pupuk nasional yang melaksanakan kegiatan pengolahan (proses transformasi) bahan organik dan anorganik melalui proses kimia, serta berbagai kegiatan untuk mendukung pertanian yang terintegrasi dengan kegiatan perdagangan, atau menghasilkan produk berupa barang dan/atau jasa yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
Pabrik PT Pupuk Kujang dibangun di atas tanah seluas 510 hektar di Desa Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Pabrik pertama disebut Pabrik Kujang 1A dengan kapasitas produksi 570.000 ton/tahun pupuk urea dan 330.000 ton/tahun amoniak. Pembangunannya dilaksanakan oleh kontraktor utama Kellogg Overseas Corporation (USA) dan Toyo Engineering Corporation (Japan). Pembangunan Pabrik Kujang 1A ini berlangsung selama 36 bulan dan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Soeharto pada 12 Desember 1978.
Kemudian pada tahun 2003 membangun pabrik kedua yang disebut Pabrik Kujang 1B. PembangunanPabrik Kujang 1B dengan kapasitas produksi 570.000 ton/tahun pupuk urea dan 330.000 ton/tahun amoniak, pembangunannya dilaksanakan oleh kontraktor
utama Toyo Engineering Corporation (TEC) Japan dan didukung oleh dua kontraktor dalam negeri yaitu PT Rekayasa Industri dan PT Inti Karya Persada Teknik.