logo
Infrastruktur IPAL TerpaduInfrastruktur IPAL Terpadu
 Kawasan Industri kas
Kawasan Industri

IPAL Terpadu

Infrastruktur IPAL Terpadu ipal
Infrastruktur IPAL Terpadu ipal
Dibangunnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT KIKC, selain untuk meningkatkan layanan kepada para tenant sekitar juga sebagai upaya mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 Tentang Kawasan Industri, Pasal 11 Ayat (1) Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling sedikit meliputi (diantaranya) : INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH. PT KIKC berupaya memberikan yang terbaik kepada seluruh rekanan terkait IPAL terpadu, antara lain :

  • Pemantauan berkala dan terus menerus terhadap kualitas/kuantitas buangan air limbah.

  • Melakukan pengolahan dan pengoperasian IPAL secara kontinyu.

  • Mengontrol secara terus menerus kegiatan operasional dan kualitas/kuantitas hasil pengolahan IPAL.

  • Melakukan pelaporan pengelolaan air limbah tenant.

  • Mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dengan memantau lahan dan drainase kawasan dari buangan tanpa pengolahan dan buangan tidak memenuhi baku mutu (khususnya dari buangan Sewage Treatment Plant tenant domestik).